Baru saja kami bersama kawan-kawan cerita masalah "Capit Boneka" yang kayak ala-ala "Sh*pee", kenapa semakin marak. Di setiap sudut mulai kelihatan, baik di depan kios-kios, sampai ke tempat arena bermain anak.
Menurut kawan-kawan yang merupakan para Dai dan Ustadz, dalam pembicaraan tersebut mereka menyatakan bahwa hukumnya sama seperti judi. Ya... judi. Karena harus deposit beberapa ribu rupiah yang ditukar dengan koin baru bisa dimainkan.
Banyak kawan mengeluhkan kenapa sampai ke Tanah Aceh sih permainan seperti itu? Aceh yang dinilai sebagai Serambi Mekkah masaan harus cemar dengan gara-gara munculnya judi ala capit-capit boneka tersebut.
Keresahan ini memuncak dan akhirnya para Ustadz dan Dai sepakat menyampaikan aspirasi mereka terkait permainan itu dan akhirnya...Alhamdulillah, bak gayung bersambut, MPU mengeluarkan Tausiyahnya yang menyatakan keharaman permainan "Capit Boneka" karena dianggap termasuk kategori "Judi".
Maklumatnya seperti di bawah ini!


No comments:
Post a Comment